PENGANTAR

Sesuai dengan amanat Rapat Anggota Khusus (RAK) pada tanggal 18 September 2008, kami dibentuk dan diberi tugas untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan, serta membuat suatu rekomendasi terhadap tingkat tanggung jawab MANTAN PENGURUS atas langkah kebijakannya, terkait dengan pekerjaan proyek-proyek eksternal (diluar KIP) yang telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Koperasi Karyawan JIEP Sejahtera (KJS). Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah melakukan berbagai upaya dan langkah agar data dan fakta-fakta terkait dapat ditemukan, diklarifikasi, dan dikonfirmasi dengan MANTAN PENGURUS maupun pihak-pihak lain yang terkait.

Kami lebih mengedepankan upaya dan langkah-langkah yang bersifat persuasif dalam menjalankan tugas tersebut, dengan harapan agar dapat diwujudkan suatu kesepakatan dengan MANTAN PENGURUS untuk membuktikan secara riil komitmen pertanggungjawaban atas langkah kebijakan yang telah dilakukannya kedalam bentuk pernyataan secara tertulis. Namun harapan kami tersebut tidak pernah direalisasikan oleh MANTAN PENGURUS, meski salah satu MANTAN PENGURUS telah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada Tim. Begitu pula menyangkut dokumen dan berkas-berkas yang tidak / kurang lengkap maupun yang tidak diketemukan keberadaannya didalam ruang arsip koperasi, MANTAN PENGURUS tidak pernah menyerahkan sesuai permintaan kami.

Pada situasi dan kondisi yang demikian, kami memutuskan untuk mengakhiri kerja dan tugas yang diamanatkan oleh RAK, selanjutnya memberikan rekomendasi agar penyelesaian permasalahan dilakukan melalui jalur hukum. Pertimbangan utama yang melandasi rekomendasi tersebut adalah tidak adanya kerjasama dan keterbukaan dari MANTAN PENGURUS dalam berbagai hal, bahkan kami memperoleh kesan bahwa MANTAN PENGURUS tidak menghormati keberadaan lembaga Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh RAK tersebut diatas. Didalam laporan ini kami menyampaikan secara lengkap upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan sesuai dengan kronologis dan fakta yang sebenarnya, serta hasil temuan yang didapat atau diperoleh.

Semoga laporan ini masih dapat membantu KJS dalam upaya untuk memulihkan kondisi yang telah terpuruk secara finansial, psikologis, maupun organisasi.

Hormat Kami,

TPF

LAPORAN KERJA

TIM PENCARI FAKTA

I. PROSES TERBENTUKNYA TPF

Didalam RAK pada tanggal 18 september 2008, MANTAN PENGURUS menyampaikan Laporan Manajemen KJS Semester I Tahun 2008 (Januari-Juni). Atas penyampaian laporan manajemen tersebut diatas, mayoritas anggota menyatakan sikap ketidakpuasannya yang dikarenakan laporan tersebut tidak didukung atau dilengkapi dengan data-data kongkrit berupa angka-angka dan/atau bukti-bukti yang otentik seperti Surat Perjanjian (“SP”) ataupun Surat Perintah Kerja (“SPK”), analisa proyek, dan data-data lainnya yang mendukung pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek eksternal KJS.

Oleh karena itu, RAK memutuskan untuk membentuk Tim Pencari Fakta (“TPF”) yang diserahi amanat untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan, kemudian membuat rekomendasi terhadap tingkat tanggung jawab MANTAN PENGURUS yang telah mengambil langkah kebijakan terkait dengan pekerjaan proyek-proyek eksternal KJS. Sebagai pelaksana TPF ditetapkan DPA dan Ketua TPF adalah Anas Firdian dengan tugas segera dilaksanakan. Keputusan RAK ini dituangkan kedalam BA No. 02/RAK-KJS/IX/2008 Tanggal 18 September 2008.

II. PERUMUSAN TPF

Sebagai tindak lanjut daripada amanat RAK pada tanggal 18 September 2008, maka TPF mengadakan Rapat Kerja TPF (“Raker TPF”) pada tanggal 14 Oktober 2008 yang menghasilkan keputusan-keputusan menyangkut :

a. Kewenangan TPF, sebagai berikut :

a.1. Meminta keterangan, baik lisan maupun tertulis, kepada MANTAN PENGURUS maupun pihak-pihak lain yang terkait;

a.2. Melakukan pemanggilan secara tertulis kepada MANTAN PENGURUS maupun pihak-pihak lain yang terkait;

a.3. Memeriksa bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang terkait;

a.4. Menyampaikan hasil kerja tim kepada Rapat Anggota.

b. Perangkat Kerja TPF, sebagai berikut :

b.1. Ketua (merangkap anggota) : Anas Firdian

Sekretaris (merangkap anggota) : Eddy Praptomo

b.2. Panitia Kerja Bidang Proyek :

Koordinator (merangkap anggota) : Rahmadi NUP

Anggota : -. Rismanto

-. Achmad Toat

b.3. Panitia Kerja Bidang Keuangan :

Koordinator (merangkap anggota) : Tri Surjohananto

Anggota : -. Ekariyana

-. Faisal Yusuf

-. Christiono

b.4. Panitia Kerja Bidang Hukum :

Koordinator (merangkap anggota) : Asrul Waryanto

Anggota : -. Purwati

-. Herry Hermawan

c. Uraian Tugas TPF, sebagai berikut :

c.1. Ketua, secara garis besar dan pokok (termasuk tetapi tidak terbatas) sebagai berikut :

-. Mencari dan mengumpulkan data-data, dokumen-dokumen, informasi maupun fakta-fakta yang terkait dengan kegiatan-kegiatan pengelolaan koperasi dalam kurun waktu periode kepengurusan oleh MANTAN PENGURUS, untuk dilakukan analisa, pengkajian, maupun evaluasi guna dirumuskan bentuk pertanggungjawaban MANTAN PENGURUS;

-. Melaporkan hasil kerja kepada Rapat Anggota.

c.2. Koordinator Panitia Kerja Bidang Proyek, secara garis besar dan pokok (termasuk tetapi tidak terbatas) sebagai berikut :

-. Melakukan analisa, pengkajian, evaluasi, dan penilaian terhadap semua data, dokumen, informasi maupun fakta yang terkait dengan kegiatan-kegiatan proyek dalam kurun waktu periode kepengurusan oleh MANTAN PENGURUS;

-. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua.

c.3. Koordinator Panitia Kerja Bidang Keuangan, secara garis besar dan pokok (termasuk tetapi tidak terbatas) sebagai berikut :

-. Melakukan analisa, pengkajian, evaluasi, dan penilaian terhadap semua data, dokumen, informasi maupun fakta yang terkait dengan transaksi-transaksi keuangan dalam kurun waktu periode kepengurusan oleh MANTAN PENGURUS;

-. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua.

c.4. Koordinator Panitia Kerja Bidang Hukum, secara garis besar dan pokok (termasuk tetapi tidak terbatas) sebagai berikut :

-. Melakukan analisa, pengkajian, evaluasi, dan penilaian secara hukum terhadap semua data, dokumen, informasi maupun fakta, baik menyangkut proyek maupun transaksi keuangan, dalam kurun waktu periode kepengurusan oleh MANTAN PENGURUS;

-. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua.

d. Jangka Waktu Kerja TPF, sebagai berikut :

Waktu kerja TPF secara efektif mulai sejak tanggal 18 September 2008 dan berakhir setelah Tim melaporkan hasil kerja kepada Rapat Anggota yang akan datang.

Adapun persetujuan time schedule selengkapnya akan disampaikan oleh Ketua TPF dalam Rapat DPA berikutnya.

e. Hasil Kerja TPF, sebagai berikut :

Hasil analisa, pengkajian, evaluasi, dan penilaian terhadap semua data, dokumen, informasi maupun fakta menyangkut kegiatan-kegiatan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh MANTAN PENGURUS, baik proyek, keuangan, dan aspek hukumnya, dituangkan dalam bentuk / format hasil kerja yang berisikan :

e.1. Kesepakatan sebagai hasil negosiasi dengan MANTAN PENGURUS berupa kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada pihak-pihak kreditur dan mempertanggungjawabkan setiap transaksi keuangan dalam kurun waktu periode MANTAN PENGURUS tersebut, dengan ketentuan apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan maka ditempuh jalur hukum sebagai penyelesaian akhir (sanksi pidana); atau

e.2. Pelaporan ke pihak yang berwajib (proses hukum), apabila dalam rangkaian proses memperoleh data, dokumen, informasi maupun fakta menyangkut kegiatan-kegiatan pengelolaan koperasi tidak mendapat respon kooperatif dari MANTAN PENGURUS atau bahkan ada indikasi dan/atau perbuatan yang sengaja menghambat, menghalangi, menyembunyikan, maupun menghilangkan data, dokumen, informasi maupun fakta yang diperlukan.

f. Mekanisme Pelaporan Hasil Kerja TPF, sebagai berikut :

Hasil kerja tersebut dilaporkan oleh Ketua TPF kepada Rapat Anggota. Berdasarkan revisi AD-KJS sebagai keputusan RAK tanggal 18 September 2008, dimana Rapat Anggota diselenggarakan minimal 2x (duakali) dalam satu tahun, maka pelaporan hasil kerja TPF dilakukan dalam Rapat Anggota untuk pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi Tahun 2009.

III. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN

Dalam Raker TPF pada tanggal 21 Oktober 2008 dihasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :

a. Pengurus KJS diminta untuk melakukan langkah koodinasi dengan pihak personalia PT. JIEP berkaitan / menyangkut kehadiran dan status MANTAN PENGURUS selaku karyawan PT. JIEP;

Hal ini bertujuan agar mempermudah proses klarifikasi dan konfirmasi dengan MANTAN PENGURUS terkait dengan tugas / kerja TPF dalam mengumpulkan data dan fakta menyangkut permasalahan yang terjadi di KJS.

b. Pengurus KJS diminta untuk melakukan tagihan secara tertulis atas beberapa piutang berupa kasbon pribadi, baik atas nama MANTAN PENGURUS maupun pihak-pihak lain, guna membantu keuangan / cashflow KJS;

Hal ini dimaksudkan agar terjamin kecukupan modal keuangan KJS yang saat ini sangat minim karena adanya kerugian materiil yang ditimbulkan oleh perbuatan MANTAN PENGURUS. Di sisi lain, dengan melakukan pembayaran / pengembalian kasbon pribadi tersebut menunjukkan komitmen awal dari MANTAN PENGURUS dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana-dana KJS selama kurun waktu periode yang bersangkutan.

c. Pengurus KJS diminta untuk menyerahkan copy dokumen-dokumen atau berkas-berkas yang diserahterimakan dari MANTAN PENGURUS (mantan pengurus) kepada Pengurus pada tanggal 10 Oktober 2008, guna selanjutnya dilakukan kajian dan evaluasi oleh TPF.

Hal ini dimaksudkan agar TPF dapat segera bekerja untuk melakukan kajian dan analisa serta evaluasi terhadap dokumen dan/atau berkas tersebut guna menentukan tingkat tanggung jawab dari MANTAN PENGURUS.

III.1. SERAH TERIMA DOKUMEN ATAU BERKAS

Sebagai tindak lanjut dari keputusan Raker TPF pada tanggal 21 Oktober 2008, Pengurus KJS menyampaikan copy dokumen dan berkas kepada TPF yang terdiri dari :

a. SPK No. 092/SPK/ACP/GP/XI/07 Tanggal 26 Nopember 2007, yang ditandatangani oleh Fuad (KJS) dan Aditya K. (PT. Ajijaya Cahaya Perkasa), untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur berupa : saluran, deker, dan jalan lingkungan di Blok L Proyek Perumahan Gramapuri Persada, Cibitung, Bekasi.

b. SPK No. 50/TBP-SPK/XI/07 Tanggal 19 Nopember 2007, yang ditandatangani oleh Juanda (pelaksana) dan Ir. Agoes Prajitno (PT. Tata Bumi Persada), untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur berupa : saluran dan deker di Blok L Proyek Perumahan Gramapuri Persada, Cibitung, Bekasi.

c. SPK No. 51/TBP-SPK/XI/07 Tanggal 19 Nopember 2007, yang ditandatangani oleh Fuad (pelaksana) dan Ir. Agoes Prajitno (PT. Tata Bumi Persada), untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur berupa : pembangunan jalan lingkungan di Blok L Proyek Perumahan Gramapuri Persada, Cibitung, Bekasi.

d. Surat Penawaran Putusan Kredit (“SPPK”) No. B.5229-V/KCR/ADK/12/07 Tanggal 11 Desember 2007, yang ditandatangani oleh Fuad (KJS) dan BRI Jatinegara (“BRI”) yang dalam hal ini diwakili oleh Andrijanto (Pgs. Pemimpin Cabang) & Suyoto Ramelan (AMPB), berupa Kredit Usaha Rakyat (“KUR”).

Setelah mempelajari dokumen dan/atau berkas-berkas tersebut diatas, melalui Surat No. TPF003/KJS/X/2008 Tanggal 24 Oktober 2008 TPF menyampaikan secara tertulis permintaan kepada Pengurus KJS berupa sejumlah dokumen dan/atau berkas tambahan, yakni :

1. SP Pinjaman Modal Kerja (“SPMK”) secara notariil antara BRI dan KJS, sebagaimana disebut didalam Angka 13 Huruf a SPPK No. B.5229-V/KCR/ADK/12/07 tanggal 11 Desember 2007;

2. Surat Permohonan dari KJS untuk setiap pencairan kredit BRI tersebut, yang diketahui oleh Badan Pembina Koperasi atau salah satu Direksi PT. JIEP, sebagaimana disebut didalam Angka 14 Huruf c SPPK No. B.5229-V/KCR/ADK/12/07 tanggal 11 Desember 2007;

3. Rekening Koran BRI atas nama KJS periode kurun waktu tahun 2008;

4. Seluruh BA opname lapangan yang disetujui oleh pengawas lapangan PT. Tata Bumi Persada terkait Pekerjaan Pembangunan Saluran & Deker serta Pekerjaan Jalan Lingkungan Blok L di lokasi Perumahan Gramapuri Persada - Cibitung - Bekasi, sebagaimana disebut didalam Angka 1 Huruf f SPK No. 092/SPK/ACP/GP/XI/07 tanggal 26 Nopember 2007;

5. Seluruh Bukti Terima Uang atau kuitansi KJS atas penerimaan pembayaran uang oleh/dari PT. Ajijaya Cahaya Perkasa kepada KJS, yakni :

a. Termyn I sebesar Rp. 270.000.000,00;

b. Termyn II sebesar Rp. 315.000.000,00;

c. Termyn III sebesar Rp. 270.000.000,00;

d. Pengembalian uang retensi sebesar Rp. 45.000.000,00

6. Seluruh BA opname lapangan yang disetujui oleh pengawas lapangan PT. Tata Bumi Persada terkait Pekerjaan Pembangunan Saluran & Deker Blok L di lokasi Perumahan Gramapuri Persada - Cibitung - Bekasi, sebagaimana disebut didalam Angka 1 Huruf e SPK No. 50/TBP-SPK/XI/07 tanggal 19 Nopember 2007;

7. Seluruh BA opname lapangan yang disetujui oleh pengawas lapangan PT. Tata Bumi Persada terkait Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Blok L di lokasi Perumahan Gramapuri Persada - Cibitung - Bekasi, sebagaimana disebut didalam Angka 1 Huruf e SPK No. 51/TBP-SPK/XI/07 tanggal 19 Nopember 2007;

8. Rencana Anggaran Biaya (“RAB”) yang dibuat oleh :

a. PT. Tata Bumi Persada untuk Pekerjaan Jalan Lingkungan Blok L di lokasi Perumahan Gramapuri Persada – Cibitung – Bekasi (lampiran RAB SPK No. 51/TBP-SPK/XI/07 tanggal 19 Nopember 2007);

b. PT. Tata Bumi Persada untuk Pekerjaan Pembangunan Saluran & Deker Blok L di lokasi Perumahan Gramapuri Persada – Cibitung – Bekasi (lampiran RAB SPK No. 50/TBP-SPK/XI/07 tanggal 19 Nopember 2007);

c. PT. Ajijaya Cahaya Perkasa untuk Pekerjaan Pembangunan Saluran & Deker, serta Pekerjaan Jalan Lingkungan Blok L di lokasi Perumahan Gramapuri Persada – Cibitung – Bekasi (lampiran RAB SPK No. 092/SPK/ACP/GP/XI/07 tanggal 26 Nopember 2007);

Atas permintaan TPF tersebut diatas, Pengurus KJS memberikan jawaban secara tertulis melalui Surat No. 110/KJS/XI/2008 Tanggal 7 Nopember 2008 bahwa dokumen dan/atau berkas yang diminta oleh TPF tersebut diatas tidak diketemukan didalam arsip milik KJS.

III.2. PERUMUSAN MASALAH

Dengan merujuk kepada BA Tertanggal 10 Oktober 2008 tentang Serah Terima Dari MANTAN PENGURUS kepada Pengurus KJS dan melihat pada penelusuran dokumen maupun berkas-berkas yang terkait, TPF melakukan inventarisasi permasalahan yang terjadi di KJS saat ini sebagai akibat dari kegiatan pengelolaan dan pengurusan kegiatan usaha koperasi yang dilakukan oleh MANTAN PENGURUS. Yang dimaksud dengan permasalahan yang terjadi di KJS adalah, termasuk tetapi tidak terbatas pada, sebagai berikut :

a. Berdasarkan BA Tertanggal 10 Oktober 2008 :

1. Ketersediaan saldo kas didalam brangkas (cash-box) milik KJS per tanggal 10 Oktober 2008 sebesar Rp. 1.992.300,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah);

2. Ketersediaan saldo kas di Bank Mandiri Rek. No. 125-00-0467426-3 per tanggal 10 Oktober 2008 sebesar Rp. 3.151.837,57 (tiga juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tujuh 57/100 rupiah);

3. Ketersediaan saldo kas di Bank Mandiri Rek. No. 125-00-9700346-1 per tanggal 7 Oktober 2008 sebesar Rp. 924.937,42 (sembilan ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh 42/100 rupiah);

b. Berdasarkan Surat No. 97/KJS/X/2008 Tertanggal 27 Oktober 2008 :

1. Penggunaan dana KJS dalam bentuk kasbon atas nama Fuad sebesar Rp. 127.709.300,- (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu tiga ratus rupiah);

2. Penggunaan dana KJS dalam bentuk kasbon atas nama Tedy Basuki sebesar Rp. 157.337.000,- (seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

c. Berdasarkan Surat No. 117/KJS/XII/2008 Tertanggal 1 Desember 2008 :

1. Titipan dana dari PT. Bakrie Telecom Tbk. sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang merupakan potongan PPN yang harus disetorkan oleh KJS kepada KPP setempat;

2. Pengeluaran uang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengamanan dan pengawasan jaringan instalasi kabel fiber optik PT. Bakrie Telecom di KIP kepada PT. Makutoromo Edi Nugroho;

3. Penggunaan dana KJS dalam bentuk potongan PPN yang harus disetorkan oleh KJS kepada KPP setempat yang berasal dari berbagai kegiatan usaha / proyek, total sebesar Rp. 93.812.645,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu enam ratus empat puluh lima rupiah);

d. Berdasarkan SPPK No. B.5229-V/KCR/ADK/12/07 Tanggal 11 Desember 2007 :

-. Penggunaan dana kredit modal kerja dari BRI kepada KJS sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

e. Realisasi kekurangan pembayaran SHU tahun buku 2007 kepada anggota KJS sebesar ± Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan realisasi pemberian dana pengurus dan dana karyawan untuk tahun buku 2007 sebesar ± Rp. 40.925.000,- (empat puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);

f. Lain-lain penggunaan dana KJS apabila ditemukan data, dokumen, berkas, atau bukti dikemudian hari;

g. Ketiadaan sejumlah dokumen atau berkas-berkas pendukung kegiatan usaha / proyek KJS yang dilakukan oleh MANTAN PENGURUS dalam periode kurun waktu tahun 2007-2008;

IV. UPAYA PENANGANAN PERMASALAHAN

TPF melakukan penanganan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di KJS tersebut secara simultan dan paralel. Kelengkapan data, bukti, dokumen, maupun berkas-berkas yang ada, serta konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait merupakan bagian dari rangkaian proses dalam upaya menemukan fakta yang sebenarnya guna menentukan solusi penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak, terutama bagi kelangsungan usaha KJS dimasa mendatang.

IV.1. KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI (INTERNAL)

Sebagai upaya pendahuluan, TPF mengundang MANTAN PENGURUS untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi menyangkut permasalahan-permasalahan yang terjadi di KJS sebagai akibat dari kegiatan pengelolaan dan pengurusan kegiatan usaha koperasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Proses konfirmasi dan klarifikasi tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2008 (dua sesi) dan 11 Nopember 2008 (satu sesi) bertempat di Ruang Pola PT. JIEP.

Pertemuan konfirmasi dan klarifikasi tahap I (Sesi I) pada tanggal 30 Oktober 2008 dihadiri oleh :

a. Anas Firdian (Ketua TPF);

b. Tri Surjohananto (Koord. Panja Bid. Keuangan);

c. Rahmadi NUP (Koord. Panja Bid. Proyek);

d. Achmat Toat (Anggota TPF);

e. Rismanto (Ketua KJS sekaligus anggota TPF);

f. Ekariyana (Pengurus KJS sekaligus anggota TPF);

g. Eddy Praptomo (Pengurus KJS sekaligus anggota TPF); dan

h. Teddy Basuki (MANTAN PENGURUS).

Didalam pertemuan tersebut diatas dijelaskan oleh MANTAN PENGURUS, yang dalam hal ini adalah Teddy Basuki, mengenai hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa diakui oleh MANTAN PENGURUS saldo kas per tanggal 14 Juli 2007 adalah sebesar ± Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), belum termasuk sejumlah piutang yang akan jatuh tempo sebesar ± Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

b. Bahwa menurut catatan pembukuan keuangan KJS, jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota seluruhnya sebesar ± Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Hal ini dinilai merupakan kewajiban jangka pendek bagi KJS kepada anggota, yang sewaktu-waktu harus dapat direalisasikan pembayarannya kepada yang bersangkutan apabila diminta / mengundurkan diri sebagai anggota;

c. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka MANTAN PENGURUS mengambil langkah kebijakan berupa pengembangan kegiatan usaha diluar lingkungan KIP yakni dengan melakukan pengerjaan proyek diantaranya di Cikarang, Bogor, dan Proyek BOC;

d. Pada saat yang hampir bersamaan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut, Pihak BRI menawarkan fasilitas pembiayaan modal kerja bagi KJS yakni KUR sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan pola pengembalian (pokok dan bunga sebesar 16% pa) selama 3 tahun, perincian sebagai berikut ;

-. Tahun Pertama sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), belum termasuk bunga;

-. Tahun Kedua sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), belum termasuk bunga;

-. Tahun Ketiga sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), belum termasuk bunga.

Selanjutnya MANTAN PENGURUS mengajukan permohonan KUR dimaksud kepada BRI sebesar tersebut diatas. Dokumen maupun berkas KUR BRI dinyatakan secara lisan oleh MANTAN PENGURUS telah diserahterimakan kepada Pengurus KJS.

e. Dalam perjalanan waktu, proyek di Cikarang mengalami kegagalan dikarenakan oleh faktor cuaca (hujan yang terus-menerus) sehingga merugi, demikian juga Proyek BOC (disebabkan cek kosong). Dokumen maupun berkas menyangkut proyek Cikarang dan BOC dinyatakan secara lisan telah diserahterimakan oleh MANTAN PENGURUS kepada Pengurus KJS. Total kerugian sebesar ± Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);

f. Adapun menyangkut penggunaan dana KJS dalam bentuk kasbon atas nama masing-masing MANTAN PENGURUS dan dana-dana pajak yang harus disetor ke KPP setempat dijelaskan secara lisan bahwa dana-dana tersebut dipergunakan dan/atau terkait dengan modal kerja proyek-proyek tersebut diatas. Dokumen atau berkas pendukungnya adalah berupa buku besar catatan keuangan proyek yang dinyatakan secara lisan oleh MANTAN PENGURUS telah diserahterimakan kepada Pengurus KJS.

g. Dampak dari kerugian materiil sebagaimana disebutkan dalam butir e diatas, dana-dana KJS yang turut serta menjadi bagian modal kerja untuk pekerjaan proyek-proyek dimaksud, termasuk juga dana-dana titipan pajak, tidak dapat dikembalikan oleh MANTAN PENGURUS kedalam kas KJS;

h. KJS juga melakukan kerjasama dengan PT. Bakrie Telecom Tbk. berupa pengamanan dan pengawasan jaringan instalasi kabel fiber optik PT. Bakrie Telecom di KIP selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bahwa porsi bagian dari KJS adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pekerjaan tersebut. Dokumen maupun berkas menyangkut proyek jasa pengamanan dan pengawasan jaringan instalasi kabel fiber optik PT. Bakrie tersebut dinyatakan secara lisan oleh MANTAN PENGURUS telah diserahterimakan kepada Pengurus KJS.

Pertemuan konfirmasi dan klarifikasi tahap I (Sesi II) pada tanggal 3 Nopember 2008 dihadiri oleh :

a. Anas Firdian (Ketua TPF);

b. Tri Surjohananto (Koord. Panja Bid. Keuangan);

c. Asrul Waryanto (Koord. Panja Bid. Hukum);

d. Rismanto (Ketua KJS sekaligus anggota TPF);

e. Eddy Praptomo (Pengurus KJS sekaligus anggota TPF); dan

f. Fuad (MANTAN PENGURUS).

Didalam pertemuan tersebut dijelaskan oleh MANTAN PENGURUS, yang dalam hal ini adalah Fuad, mengenai hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa penjelasan yang diberikan oleh Teddy Basuki didalam pertemuan konfirmasi dan klarifikasi (Sesi I) pada tanggal 30 Oktober 2008 diakui secara garis besar adalah memang benar demikian adanya;

b. Menyangkut Kredit BRI dinyatakan bahwa yang bersangkutan selaku MANTAN PENGURUS tetap bertanggung jawab hingga selesai seluruhnya (lunas), dan karena itu komunikasi dan konsultasi dengan pihak BRI guna mencari solusi bersama atas permasalahan yang terjadi terus berjalan. Lebih lanjut dijelaskan oleh MANTAN PENGURUS bahwa pihak BRI telah dikonfirmasi dan memberikan respon yang positip untuk bersama-sama dengan MANTAN PENGURUS dan Pengurus KJS mencari solusi;

c. Dokumen maupun berkas-berkas milik KJS dinyatakan secara lisan oleh MANTAN PENGURUS telah diserahterimakan kepada Pengurus KJS.

IV.2. NEGOSIASI SURAT PERNYATAAN

Sesuai dengan hasil keputusan Raker TPF pada tanggal 14 Oktober 2008 yang salah satu keputusannya berupa perumusan TPF menyangkut hasil kerja, bahwa langkah pertama TPF adalah menekankan pada upaya negosiasi dengan MANTAN PENGURUS agar bersedia menyatakan secara tertulis kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada pihak kreditur dan mempertanggungjawabkan setiap transaksi keuangan selama kurun waktu periode MANTAN PENGURUS tersebut. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan bermeterai yang harus ditandatangani oleh masing-masing MANTAN PENGURUS yang menyatakan kesanggupan untuk menyerahkan sejumlah dana kepada KJS dalam waktu yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas keseluruhan penggunaan dana-dana milik KJS selama kurun waktu periode pengurusan dan pengelolaan KJS oleh yang bersangkutan, atau menyerahkan jaminan (agunan) tertentu.

Didalam pertemuan konfirmasi dan klarifikasi tahap I (Sesi I) pada tanggal 30 Oktober 2008, surat pernyataan telah disampaikan kepada MANTAN PENGURUS (Teddy Basuki) untuk ditandatangani, namun yang bersangkutan minta penundaan waktu penyerahan karena terlebih dahulu akan dikonsultasikan dengan pihak keluarga yang bersangkutan. Sementara MANTAN PENGURUS yang lain (Fuad) belum menerima surat pernyataan secara fisik dikarenakan adanya koreksi / revisi redaksional dalam surat pernyataan tersebut.

Selanjutnya diadakan pertemuan konfirmasi dan klarifikasi tahap II pada tanggal 11 Nopember 2008 yang dihadiri oleh :

a. Anas Firdian (Ketua TPF);

b. Asrul Waryanto (Koord. Panja Bid. Hukum);

c. Tri Surjohananto (Koord. Panja Bid. Keuangan);

d. Rahmadi NUP (Koord. Panja Bid. Proyek);

e. Achmad Toat (Anggota);

f. Purwati (Anggota);

g. Christiono (Anggota);

h. Herry Hermawan (Anggota);

i. Faisal Yusuf (Anggota);

j. Eddy Praptomo (Anggota);

k. Fuad (MANTAN PENGURUS);

l. Teddy Basuki (MANTAN PENGURUS).

Didalam pertemuan tersebut, TPF mengulangi kembali permintaan kepada MANTAN PENGURUS untuk merealisasikan surat pernyataan berupa kesanggupan untuk menyerahkan sejumlah dana kepada KJS dalam waktu yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas keseluruhan penggunaan dana-dana milik KJS selama kurun waktu periode pengurusan yang bersangkutan, atau menyerahkan jaminan (agunan) tertentu. Hal ini dilakukan untuk membantu kecukupan modal kerja bagi KJS tanpa mengesampingkan berjalannya proses analisa, pengkajian, maupun evaluasi terhadap dokumen maupun berkas-berkas yang ada.

Fuad bersedia memenuhi permintaan tersebut dan menandatangani surat pernyataan berupa kesanggupan untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada KJS paling lambat pada tanggal 1 Desember 2008. Sementara Teddy Basuki telah meninggalkan ruang pertemuan sebelum rapat berakhir tanpa menandatangani dan/atau menyerahkan surat pernyataan yang telah diterimanya secara fisik pada pertemuan konfirmasi dan klarifikasi tahap I sebelumnya. Pada kenyataannya, meskipun Fuad telah menandatangani surat pernyataan namun hingga tanggal jatuh tempo sesuai yang dinyatakan, uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tidak juga diserahkan kepada KJS. Sementara Teddy Basuki terus berupaya untuk menghindar dan menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut. Melalui Surat No. TPF008/KJS/XI/2008 Tertanggal 19 Nopember 2008, TPF menyampaikan secara tertulis permintaan (ulang) kepada Teddy Basuki untuk merealisasikan komitmen pertanggungjawaban dalam bentuk surat pernyataan dimaksud. Namun hingga saat ini surat TPF tersebut tidak pernah memperoleh tanggapan maupun jawaban secara tertulis dari yang bersangkutan tanpa adanya keterangan maupun penjelasan.

IV.3. PENELUSURAN DOKUMEN DAN/ATAU BERKAS-BERKAS YANG TERKAIT

Berdasarkan dokumen dan berkas yang ada serta hasil konfirmasi dengan Pengurus KJS maupun karyawan KJS, TPF menemukan fakta bahwa sejumlah dokumen maupun berkas-berkas (baik asli maupun fotokopi) menyangkut kegiatan usaha / proyek-proyek KJS yang seharusnya berada didalam ruang kearsipan KJS ternyata tidak ada dan tidak diketemukan dalam arsip KJS. Dokumen maupun berkas tersebut terdiri dari :

1. Surat Perjanjian Pinjaman Modal Kerja (“SPMK”) secara notariil antara BRI dan KJS, sebagaimana disebut didalam Angka 13 Huruf a SPPK No. B.5229-V/KCR/ADK/12/07 tanggal 11 Desember 2007;

2. Surat Permohonan dari KJS untuk setiap pencairan kredit BRI tersebut, yang diketahui oleh Badan Pembina Koperasi atau salah satu Direksi PT. JIEP, sebagaimana disebut didalam Angka 14 Huruf c SPPK No. B.5229-V/KCR/ADK/12/07 tanggal 11 Desember 2007;

3. Seluruh BA opname lapangan yang disetujui oleh pengawas lapangan PT. Tata Bumi Persada terkait Pekerjaan Pembangunan Saluran & Deker serta Pekerjaan Jalan Lingkungan Blok L di lokasi Perumahan Gramapuri Persada - Cibitung - Bekasi, sebagaimana disebut didalam Angka 1 Huruf f SPK No. 092/SPK/ACP/GP/XI/07 tanggal 26 Nopember 2007;

4. Seluruh Bukti Terima Uang atau kuitansi KJS atas penerimaan pembayaran uang oleh/dari PT. Ajijaya Cahaya Perkasa kepada KJS, yakni :

a. Termyn I sebesar Rp. 270.000.000,00;

b. Termyn II sebesar Rp. 315.000.000,00;

c. Termyn III sebesar Rp. 270.000.000,00;

d. Pengembalian uang retensi sebesar Rp. 45.000.000,00

5. Seluruh BA opname lapangan yang disetujui oleh pengawas lapangan PT. Tata Bumi Persada terkait Pekerjaan Pembangunan Saluran & Deker Blok L di lokasi Perumahan Gramapuri Persada - Cibitung - Bekasi, sebagaimana disebut didalam Angka 1 Huruf e SPK No. 50/TBP-SPK/XI/07 tanggal 19 Nopember 2007;

6. Seluruh BA opname lapangan yang disetujui oleh pengawas lapangan PT. Tata Bumi Persada terkait Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Blok L di lokasi Perumahan Gramapuri Persada - Cibitung - Bekasi, sebagaimana disebut didalam Angka 1 Huruf e SPK No. 51/TBP-SPK/XI/07 tanggal 19 Nopember 2007;

7. RAB yang dibuat oleh :

a. PT. Tata Bumi Persada untuk Pekerjaan Jalan Lingkungan Blok L di lokasi Perumahan Gramapuri Persada – Cibitung – Bekasi (lampiran RAB SPK No. 51/TBP-SPK/XI/07 tanggal 19 Nopember 2007);

b. PT. Tata Bumi Persada untuk Pekerjaan Pembangunan Saluran & Deker Blok L di lokasi Perumahan Gramapuri Persada – Cibitung – Bekasi (lampiran RAB SPK No. 50/TBP-SPK/XI/07 tanggal 19 Nopember 2007);

c. PT. Ajijaya Cahaya Perkasa untuk Pekerjaan Pembangunan Saluran & Deker, serta Pekerjaan Jalan Lingkungan Blok L di lokasi Perumahan Gramapuri Persada – Cibitung – Bekasi (lampiran RAB SPK No. 092/SPK/ACP/GP/XI/07 tanggal 26 Nopember 2007);

Menindaklanjuti temuan tersebut, TPF menyampaikan permintaan secara tertulis, masing-masing melalui Surat No. TPF007/KJS/XI/2008 Tertanggal 14 Nopember 2008 (Permintaan I), Surat No. TPF011/KJS/XI/2008 Tertanggal 25 Nopember 2008 (Permintaan II), dan Surat No. TPF013/KJS/XII/2008 Tertanggal 16 Desember 2008 (Permintaan III), kepada MANTAN PENGURUS untuk menyerahkan seluruh dokumen maupun berkas-berkas tersebut diatas kepada Pengurus KJS paling lambat pada tanggal 21 Nopember 2008. Permintaan tertulis TPF tersebut diatas hingga saat ini tidak pernah memperoleh tanggapan maupun jawaban secara tertulis dari MANTAN PENGURUS, dan karenanya keberadaan asli dokumen maupun berkas-berkas dimaksud tidak jelas.

IV.4. KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI (EKSTERNAL)

IV.4.1. BRI

Pada tanggal 18 Nopember 2008, Ketua TPF bersama-sama dengan Pengurus KJS (Rismanto dan Ekariyana), serta Ketua BP (Tri Surjohananto) melakukan kunjungan ke BRI dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi mengenai KUR BRI kepada KJS sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Kunjungan tersebut menghasilkan informasi bahwa pihak KJS diminta untuk menyampaikan secara tertulis kepada BRI pemberitahuan mengenai adanya pergantian susunan kepengurusan KJS. Adapun mengenai detail perkembangan seputar kreditnya diarahkan kepada Staf BRI (Ariyana), namun pada saat itu yang bersangkutan tidak berada ditempat karena sedang melaksanakan tugas luar kantor. Pengurus KJS menindaklanjuti permintaan tersebut diatas dengan menyampaikan secara tertulis kepada BRI mengenai pemberitahuan pergantian susunan kepengurusan KJS melalui Surat No. 112/KJS/XI/2008 Tanggal 19 Nopember 2008.

Pada kunjungan ke BRI berikutnya, Ketua TPF bersama-sama Ketua BP dan Bendahara KJS, menemui Staf BRI (Ariyana). Kunjungan tersebut menghasilkan informasi-informasi sebagai berikut :

a. Pihak BRI bersedia untuk memberikan copy dokumen maupun berkas-berkas yang belum / tidak ada dimiliki oleh Pengurus KJS (berkas kredit BRI kepada KJS);

b. Bahwa upaya untuk mengalihkan debitur, dari institusi KJS kepada perorangan pribadi MANTAN PENGURUS, tidak dimungkinkan. Oleh karena itu, perjanjian akad kredit (perjanjian induk) harus diubah / disesuaikan (addendum) menyangkut perubahan susunan pengurus selaku debitur;

c. Pihak BRI tetap berupaya untuk minta kepada MANTAN PENGURUS berupa laporan arus kas penggunaan dana-dana pinjaman yang berasal dari KUR BRI. Pihak BRI menyatakan bahwa permintaan dimaksud belum memperoleh tanggapan maupun jawaban dari MANTAN PENGURUS;

d. Pihak BRI menjelaskan adanya suatu klausula didalam perjanjian akad kredit (perjanjian induk) bahwa apabila terjadi pergantian pengurus maka kredit BRI tersebut harus terlebih dahulu dilunasi oleh MANTAN PENGURUS atau perjanjian akad kredit (perjanjian induk) di-addendum oleh Pengurus KJS.

Beberapa hari kemudian, TPF –melalui Pengurus KJS- menerima copy dokumen atau berkas-berkas sebagai berikut :

a. Perjanjian kredit (KUR) BRI Notariil berupa Persetujuan Membuka Kredit No. 87 Tanggal 13 Desember 2007;

b. Surat permohonan pencairan kredit yang ditandatangani oleh MANTAN PENGURUS (2 surat);

c. Rekening Koran milik KJS di BRI.

Berdasarkan dokumen dan berkas-berkas tersebut diatas, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

a. Perjanjian KUR BRI Notariil yang berupa Persetujuan Membuka Kredit No. 87 Tanggal 13 Desember 2007 ditandatangani oleh Pihak BRI dan Pihak KJS (dalam hal ini diwakili oleh Fuad selaku Ketua, Teddy Basuki selaku Bendahara, dan Nurlaela selaku Sekretaris);

b. Untuk merealisasikan pencairan KUR BRI tersebut diatas, MANTAN PENGURUS menyampaikan secara tertulis permohonan pencairan kredit ke BRI yang ditandatangani oleh Fuad selaku Ketua, diparaf oleh Teddy Basuki, dan diketahui oleh Bp. Hendiyanto (selaku pribadi perseorangan);

c. Surat permohonan sebagaimana tersebut dalam butir b diatas terdiri dari 2 (dua) surat, yakni :

c.1. Surat No. 120/KJS/XII/2007 Tanggal 14 Desember 2007, dengan perincian rencana penggunaan dana kredit sebesar Rp. 251.300.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai berikut :

-. Pembangunan lokasi Kaki Lima (K5) di Jl. Rawasumur Timur KIP sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);

-. Modal kerja tahap I pembangunan badan jalan dan saluran di Perumahan Grama Puri Persada sebebar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

-. Pembelian produk Smart Stock Counter Toko sebesar Rp. 26.300.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);

Surat ini tidak disertai dengan lampiran-lampiran yang menguatkan adanya rencana penggunaan dana kredit tersebut, misalnya dalam bentuk SP, SPK, serta dokumen maupun berkas lain yang relevan.

c.2. Surat No. 009/KJS/I/2008 Tanggal 7 Januari 2008, dengan perincian rencana penggunaan dana kredit sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) sebagai berikut :

-. Modal kerja tahap II pembangunan badan jalan dan saluran di Perumahan Grama Puri Persada sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah);

-. Pembelian barang-barang took sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Surat ini tidak disertai dengan lampiran-lampiran yang menguatkan adanya rencana penggunaan dana kredit tersebut, misalnya dalam bentuk SP, SPK, serta dokumen maupun berkas lain yang relevan.

Pihak BRI merealisasikan permohonan pencairan kredit tersebut diatas pada tanggal 17 Desember 2007 dan tanggal 15 Januari 2008 dan dana kredit tersebut dimasukkan kedalam Rekening milik KJS di BRI dengan Rekening No. 12201500395157.

Sesuai dengan konfirmasi terakhir via telepon dengan Pihak BRI (Ariyana) disepakati untuk melakukan pertemuan antara BRI dan KJS guna musyawarah mencari solusi terbaik bagi semua pihak dan KJS. Pertemuan disepakati dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2009 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Pola PT. JIEP. Namun pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, pihak BRI tidak hadir tanpa memberikan keterangan maupun penjelasan. Pada hari berikutnya, TPF menghubungi Staf BRI (Ariyana) dan diperoleh informasi bahwa pihak BRI melakukan rescheduling pertemuan dengan Pengurus KJS. Waktu dan tempat akan dikonfirmasikan kemudian. Sampai dengan saat laporan ini dibuat, pertemuan dimaksud belum juga terlaksana.

IV.4.2. PAJAK-PAJAK

Sesuai dengan penjelasan secara lisan dari MANTAN PENGURUS didalam pertemuan konfirmasi dan klarifikasi tahap I (sesi I) pada tanggal 30 Oktober 2008, bahwa dalam rangka pengerjaan proyek-proyek KJS diluar lingkungan KIP tersebut MANTAN PENGURUS juga menggunakan dana-dana pajak (tidak hanya PPN atas nama PT. Bakrie Telecom Tbk., melainkan juga termasuk PPN KJS dari berbagai proyek usaha yang dilakukan oleh KJS total sebesar Rp. 128.812.645,-) sebagai bagian dari modal kerja KJS untuk pengerjaan proyek-proyek sebagaimana telah disebutkan diatas. Oleh karena itu, pada saat terjadi kerugian materiil sebagai akibat kegagalan proyek maka dana-dana pajak dimaksud turut serta menjadi bagian dana modal kerja KJS secara keseluruhan dalam proyek tersebut yang tidak dapat dikembalikan kedalam kas KJS. Sehingga pada akhirnya, saat jatuh tempo MANTAN PENGURUS tidak dapat melakukan penyetoran pajak-pajak tersebut kepada KPP setempat.

Pada tanggal 10 Desember 2008, Ketua TPF bersama-sama dengan Pengurus KJS (Rismanto dan Ekariyana) melakukan kunjungan ke KPP Cakung I guna konfirmasi dan klarifikasi menyangkut kewajiban pajak KJS sebagaimana dituangkan didalam Surat No. S.Pj.237/WPJ.20/KP.0403/2008 Tanggal 9 September 2008. Dalam kunjungan konfirmasi dan klarifikasi tersebut diperoleh informasi dari staf pajak (Sukmadjaja) bahwa surat teguran tersebut diterbitkan oleh KPP Cakung I berdasarkan atas permintaan dari pihak KPP Perusahaan Masuk Bursa (KPP dimana PT. Bakrie Telecom Tbk. terdaftar sebagai wajib pajak) untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak KJS menyangkut faktur pajak atas PPN sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan karenanya Pihak KJS diminta untuk segera melakukan tanggapan atas surat teguran pajak tersebut diatas.

Lebih lanjut staf pajak tersebut menjelaskan, bahwa oleh karena surat teguran pajak dimaksud tidak memperoleh jawaban atau tanggapan dari KJS, maka KPP Cakung I memberikan jawaban kepada pihak KPP Perusahaan Masuk Bursa bahwa berdasarkan catatan yang ada PPN sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut belum disetorkan oleh KJS kepada KPP Cakung I (KPP dimana KJS terdaftar sebagai wajib pajak). Konsekuensi lebih lanjut adalah pihak KPP Perusahaan Masuk Bursa akan melakukan peng-kreditan atas kewajiban setoran PPN sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari jumlah setoran PPN yang dilakukan oleh PT. Bakrie Telecom Tbk kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa.

V. KESIMPULAN

a. Bahwa upaya persuasif dan negosiasi yang dilakukan oleh TPF dalam rangka untuk mewujudkan kesepakatan dengan MANTAN PENGURUS dalam bentuk pernyataan secara tertulis yang berisikan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada pihak-pihak kreditur KJS maupun mempertanggungjawabkan setiap transaksi keuangan dalam kurun waktu periode kepengurusan KJS oleh yang bersangkutan, tidak memperoleh sambutan atau respon yang kooperatif dari kedua MANTAN PENGURUS tersebut, bahkan ada kecenderungan untuk mengabaikan atau menghindar dari pertanggungjawaban.

b. Ditemukan fakta bahwa sejumlah dokumen maupun berkas-berkas (termasuk tetapi tidak terbatas pada proyek-proyek), baik asli maupun salinan/fotokopi, tidak diketemukan didalam arsip maupun pembukuan KJS. Selain daripada itu, banyak terjadi proses transaksi keuangan KJS yang dilakukan oleh MANTAN PENGURUS tidak didukung oleh dokumen dan berkas-berkas yang terkait. Hal ini berarti bahwa MANTAN PENGURUS telah mengabaikan tertib administrasi pembukuan dan aspek legal prosedurnya.

c. Bahwa proyek-proyek tersebut diatas dilaksanakan tanpa terlebih dahulu melalui proses analisa dan pertimbangan yang baik serta tidak adanya pengawas lapangan dari pihak KJS. Langkah kebijakan MANTAN PENGURUS yang demikian ini tidak pernah dikonsultasikan dengan BP KJS. Setiap progress pencapaian prestasi pekerjaan tidak didukung dengan BA opname lapangan sebagaimana lazimnya pengerjaan suatu proyek sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Tanda terima atau bukti-bukti asli yang terkait dengan atau selama proyek-proyek tersebut dilaksanakan juga tidak ada. Hal ini berarti bahwa MANTAN PENGURUS telah mengabaikan tertib administrasi pembukuan dan aspek legal prosedurnya.

VI. REKOMENDASI

Dengan mengacu pada hasil keputusan Raker TPF pada tanggal 14 Oktober 2008 dan melihat serta mempertimbangkan segala upaya yang telah dilakukan oleh TPF maupun Pengurus KJS selama ini, menunjukkan adanya fakta bahwa MANTAN PENGURUS tidak memberikan tanggapan dan jawaban yang diharapkan serta tidak kooperatif, bahkan ada kecenderungan tidak terbuka, menghindar, dan mengelak dari tuntutan untuk mewujudkan pernyataan lisan “TETAP BERTANGGUNGJAWAB” sebagaimana yang sering disuarakan oleh MANTAN PENGURUS dalam berbagai kesempatan pertemuan. Mengingat hal tersebut, maka TPF merekomandasikan agar penyelesaian permasalahan ini dilakukan melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan melalui jalur hukum ini, diharapkan kedua MANTAN PENGURUS tersebut memiliki keterikatan hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dan unsur pidananya.

Jakarta, 20 Pebruari 2009

1. Anas Firdian ( Ketua TPF) ………………………………

2. Asrul Waryanto ………………………………

( Koord. TPF Bid. Hukum )

3. Tri Surjohananto ………………………………

( Koord. TPF Bid. Keuangan )

4. Rahmadi NUP

( Koord. TPF Bid. Proyek ) ………………………………


Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.